Tahun 2015 Guru non sarjana pindah jadi tenaga administradi .2014 PLPG
terakhir. Yang belum berijasah S1 tidak akan direkrut sebagai peserta
sertifikasi.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Sertifikasi Guru Tahun 2014 di Bogor, kemudian dilanjutkan rapat serupa tingkat Jawa Tengah di Solo beberapa waktu yang lalu, ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh semua guru, diantaranya bahwa Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan pada Tahun 2014 nanti adalah tahun terakhir pelaksanaan pola PSPL, Portofolio maupun PLPG. Selanjutnya mulai tahun 2015 akan dilaksanakan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Pola PPG.
Seperti sudah sering disosialisasikan bahwa sertifikasi pola PLPG, Portofolio dan PSPL adalah untuk guru yang sudah menjadi pendidik pada saat Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan, yaitu tanggal 30 Desember 2005. Dengan kata lain guru-guru yang bisa ikut PLPG adalah mereka yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sebelum tanggal 31 Desember 2005, sedangkan mereka yang TMT sebagai guru-nya mulai tanggal 31 Desember atau sesudahnya akan mengikuti sertifikasi dengan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama dua semester.
Jadi yang menjadi faktor penentu seorang guru bisa ikut sertifikasi dengan pola PLPG atau PPG bukan masalah masa kerja atau lamanya bekerja, tetapi sejak kapan dia bertugas sebagai seorang guru. Dengan demikian bagi guru yang merasa TMT sebagai guru-nya setelah tanggal 30 Desember 2005, tidak perlu lagi bertanya “kapan giliran saya ikut PLPG” karena sudah jelas jalur sertifikasinya adalah PPG bukan PLPG. Namun bukan berarti semua guru yang TMT-nya sebelum 30 Desember 2005 akan bisa terekrut dalam PLPG 2014. Masih ada faktor lain yang juga menentukan yaitu : Sudah berijasah S-1/D4 atau belum serta sudah ikut UKG atau belum.
Untuk diketahui juga bahwa PLPG tahun 2014 nanti bagi guru yang belum berijasah S-1 tidak akan bisa mengikuti PLPG meskipun usianya sudah diatas 50 tahun dan masa kerja sudah lebih dari 20 tahun. Ketentuan ini berdasarkan pasal 66 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 yang menyebutkan : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah : a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.”
Sesuai pasal tersebut jika dihitung sejak tahun 2008 maka jangka waktu 5 tahun adalah tahun 2013, yang artinya sertifikasi bagi guru belum S-1 hanya sampai dengan tahun 2013. Dan sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada tahun 2015 semua guru harus berijasah S1/D4, maka meskipun guru tersebut sudah sertifikasi tapi tahun 2015 nanti belum berijasah S1, maka yang
bersangkutan tidak boleh lagi mengajar yang otomatis akan kehilangan semua hak-nya sebagai guru. Adapun guru PNS yang tahun 2015 belum memiliki ijasah S-1 akan dialihtugaskan menjadi tenaga administrasi, seperti yang dijelaskan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim yang dilansir di media online JPNN.com (2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi)
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Sertifikasi Guru Tahun 2014 di Bogor, kemudian dilanjutkan rapat serupa tingkat Jawa Tengah di Solo beberapa waktu yang lalu, ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh semua guru, diantaranya bahwa Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan pada Tahun 2014 nanti adalah tahun terakhir pelaksanaan pola PSPL, Portofolio maupun PLPG. Selanjutnya mulai tahun 2015 akan dilaksanakan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Pola PPG.
Seperti sudah sering disosialisasikan bahwa sertifikasi pola PLPG, Portofolio dan PSPL adalah untuk guru yang sudah menjadi pendidik pada saat Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diterbitkan, yaitu tanggal 30 Desember 2005. Dengan kata lain guru-guru yang bisa ikut PLPG adalah mereka yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sebelum tanggal 31 Desember 2005, sedangkan mereka yang TMT sebagai guru-nya mulai tanggal 31 Desember atau sesudahnya akan mengikuti sertifikasi dengan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama dua semester.
Jadi yang menjadi faktor penentu seorang guru bisa ikut sertifikasi dengan pola PLPG atau PPG bukan masalah masa kerja atau lamanya bekerja, tetapi sejak kapan dia bertugas sebagai seorang guru. Dengan demikian bagi guru yang merasa TMT sebagai guru-nya setelah tanggal 30 Desember 2005, tidak perlu lagi bertanya “kapan giliran saya ikut PLPG” karena sudah jelas jalur sertifikasinya adalah PPG bukan PLPG. Namun bukan berarti semua guru yang TMT-nya sebelum 30 Desember 2005 akan bisa terekrut dalam PLPG 2014. Masih ada faktor lain yang juga menentukan yaitu : Sudah berijasah S-1/D4 atau belum serta sudah ikut UKG atau belum.
Untuk diketahui juga bahwa PLPG tahun 2014 nanti bagi guru yang belum berijasah S-1 tidak akan bisa mengikuti PLPG meskipun usianya sudah diatas 50 tahun dan masa kerja sudah lebih dari 20 tahun. Ketentuan ini berdasarkan pasal 66 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 yang menyebutkan : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah : a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.”
Sesuai pasal tersebut jika dihitung sejak tahun 2008 maka jangka waktu 5 tahun adalah tahun 2013, yang artinya sertifikasi bagi guru belum S-1 hanya sampai dengan tahun 2013. Dan sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada tahun 2015 semua guru harus berijasah S1/D4, maka meskipun guru tersebut sudah sertifikasi tapi tahun 2015 nanti belum berijasah S1, maka yang
bersangkutan tidak boleh lagi mengajar yang otomatis akan kehilangan semua hak-nya sebagai guru. Adapun guru PNS yang tahun 2015 belum memiliki ijasah S-1 akan dialihtugaskan menjadi tenaga administrasi, seperti yang dijelaskan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim yang dilansir di media online JPNN.com (2015 Belum Sarjana, Guru Dijadikan Tenaga Administrasi)