Pemerintah
meluncurkan layanan email khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan nama
PNSMail. Layanan PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan
untuk PNS di seluruh Indonesia. Layanan email yang berdomain @pnsmail.go.id ini
untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.
Sesuai
dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tertandggal 27 Mei 2013
tentang Penggunaan Alamat eMail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah, diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan
alamat email resmi PNSMail ini sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Pemanfaatan email resmi pemerintah PNSMail juga bagian dari upaya pemerintah
untuk menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan.
Bahkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
meminta seluruh PNS supaya dalam melakukan urusan kedinasan memanfaatkan alamat
email resmi pemerintah PNSMail.Penggunaan email non pemerintah sebagai
alat komunikasi persuratan elektronik
dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang
dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi
negara.
Saat
mendaftar format alamat email PNSMail yang harus dipakai nama asli PNS sebagai
username dan untuk mendapatkan email resmi dari PNSMail harus menunggu
persetujuan (approve) terlebih dahulu. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu
alamat email nasional pada PNSMail. Pengguna yang sudah terdaftar di http://pnsmail.go.id/
akan memperoleh kapasitas penyimpanan hingga 1 GB. Untuk Anda yang PNS sudahkah
coba membuat akun email di PNSMail?
Contoh Email yang saya buat supiadi@pnsmail.go.id tapi ini masih menunggu persetujuan dari Tim PNSMailssl://mail.pnsmail.go.id yang akan diproses dalam 5 hari kerja
Contoh Email yang saya buat supiadi@pnsmail.go.id tapi ini masih menunggu persetujuan dari Tim PNSMailssl://mail.pnsmail.go.id yang akan diproses dalam 5 hari kerja
Sumber http://www.sekolahdasar.net/
Post a Comment