Add caption |
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru
adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan
berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta
mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
PEMBUKAAN
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik
yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso
sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.
Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar
dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa
yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan
negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru
secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara
yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui
bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya
manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional
dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan
dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari
sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati
dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru
yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama
menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar
sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional
guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus
organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja
masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional
dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk
memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya
berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan
belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta
didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif
bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk
berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional
untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya
dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan
dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan
dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
- Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi
dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana
ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang
lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan,
memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik
Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan,
masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga
harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru
Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia,
organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau
tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai
dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan
pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus
memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
SUPLEMEN
Semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru
(di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan
dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses
berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan
guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka
harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan
dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau
pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa
melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap
persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi,
sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi
(kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI )
menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum
(yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga
memiliki hak banding atas putusan tersebut.
Post a Comment