Penyebab
adanya guru yang belum
mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah
karena adanya kesalahan pada aplikasi dapodik. Instrumen pendataan pada
dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar
(JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki agar SK Tunjangan
Profesi bisa diterbitkan.
Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai
terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah
jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian
pembagian rombongan belajar.
Kedua adalah JJM
KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal
kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP,
yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya.
Kebanyakan
permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM
Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan
belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran
(kode sertifikasi) yang dimilikinya.
Selain itu jika
jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun
2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi
tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut
adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:
·
Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
·
Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
·
Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
·
Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.
Contoh pembagian
jam mengajar kelas 1:
Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam,
dan Mulok 2 jam.
Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu.
Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada
mata pelajaran tersebut.
Contoh pembagian
jam mengajar Kelas 2:
Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam,
dan Mulok 2 Jam.
Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per
minggu.
Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum
tidak ada mata pelajaran tersebut.
Sedangkan pembagian
jam mengajar Kelas 3 contohnya:
Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam,
Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam.
Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3
adalah 32 jam per minggu.
Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja
karena di kurikulum tidak ada.
Untuk pembagian jam
mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah:
Guru Kelas 25 jam, Pendidikan
Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam.
Jadi jumlah
jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu.
Bahasa
Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6,
yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.
Pembagian jam untuk
untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas
tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai
kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka
tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian
rombongan belajar pada aplikasi Dapodik.
Post a Comment